Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui laman pajak.go.id (laman resmi Direktorat Jenderal Pajak), diperoleh informasi yang penting diketahui oleh wajib pajak terkait PASFinal (Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final). Informasi tersebut antara lain:
PAS-Final adalah prosedur yang
memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum
diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT
setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.
Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:
Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih;
- belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.
PASFINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas
waktu selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
(SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum
diungkapkan
Dengan berakhirnya periode Pengampunan Pajak, apabila
ditemukan data mengenai harta-harta yang belum dilaporkan oleh Wajib
Pajak maka harta-harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah
dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.
Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
Wajib pajak dapat menuju ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kring Pajak adalah tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kring Pajak adalah tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta
penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang
harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih,
yaitu:
- bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
- daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.
Advertisement