-->

Pemeriksa Pajak : Profesionalitas dan Integritas, harga mati...

Berbicara tentang pemeriksaan pajak, tentunya tidak lepas dari sosok yang satu ini. Ya betul, pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam kegiatan pemeriksaan pajak, yakni untuk menguji kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya.
Pemeriksa pajak tentunya tak asing bagi Wajib Pajak, apalagi bagi WP yang bermasalah dan “hobinya” ngga patuh bayar pajak. Bagi mereka, pemeriksa pajak adalah musuh terbesar bagi kegiatan usaha mereka. Mengapa demikian? Saya ambil contoh, sebuah perusahaan besar mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Namun, seiring dengan keuntungan yang besar maka pajaknya pun akan semakin besar karena pajak yang terutang diperoleh dari penghasilan netto fiskal perusahaan. Akhirnya, banyak sekali Wajib Pajak banyak yang melakukan tax avoidance (penghindaran pajak, yakni upaya WP untuk mengurangi beban pajak melalui cara yang legal/sah menurut hukum) bahkan sampai-sampai melakukan tax evasion (penggelapan pajak, yakni upaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang illegal/tidak sah).
Tax avoidance merupakan cara yang legal dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum, sedangkan Tax evasion merupakan cara yang jelas-jelas illegal dan melanggar hukum. Nah, pemeriksa pajak sangat berperan dalam menangani Wajib Pajak yang diduga melakukan tax evasion. Praktik tax evasion tentunya sangat banyak sekali modus dan kasusnya. Inilah sebabnya profesionalisme dan integritas pemeriksa pajak sangat dibutuhkan dalam menangani kasus-kasus tax evasion.
Mengapa pemeriksa pajak harus mempunyai profesionalisme dan integritas serta sense of audit yang tinggi? Nah , akan saya jelaskan dalam sebuah analogi sederhana. Seorang dokter dalam memeriksa pasiennya pasti hal pertama yang dilakukan adalah sang dokter menanyakan kepada pasien apa saja keluhan-keluhannya, mana bagian yang sakit, sudah berapa lama sakitnya diderita, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang menunjang diagnosis dokter tersebut. Lalu, bagaimana dengan pemeriksa pajak? Walaupun kegiatannya sama-sama memeriksa, tapi keduanya memiliki perbedaan. Seorang pemeriksa pajak dalam “mendiagnosis pasien”(memeriksa WP : red) juga membutuhkan keterangan dan bukti-bukti serta dokumen yang dibutuhkan. Namun, pemeriksaan pajak tak seperti pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter. Bagaimana mungkin WP yang diduga melakukan tax evasion secara jujur memberikan jawaban atas pertanyaan pemeriksa pajak layaknya pasien yang pasti jujur dalam memeberikan jawaban atas pertanyaan seorang dokter? Nah itulah mengapa, profesionalisme, integritas serta sense of audit yang tinggu sangat dibutuhkan oleh seorang pemeriksa pajak.
Namun, ada satu hal lagi yang harus dimiliki oleh sosok pemeriksa pajak. Ya, itulah integritas. Mengapa? Karena menjadi pemeriksa pajak mempunyai resiko dan godaan yang sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan integritas yang tinggi serta tanggung jawab terhadap agama,bangsa, dan negara. Selain mempunyai risiko yang besar, Pemeriksa pajak memiliki kewenangan luar biasa terhadap Wajib Pajak. Berikut merupakan kewenangan pemeriksa pajak:
A. Pemeriksaan Lapangan
  1. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  5. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
B. Pemeriksaan kantor
  1. Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP
  2. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
Begitu besar kewenangan pemeriksa pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Sehingga, integritas pemeriksa pajak sangat diharuskan bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus menjaga rahasia jabatannya sebagai seorang pemeriksa.
Inilah bagian yang paling penting, profesionalisme dan integritas sangat diharuskan dimiliki seorang pemeriksa pajak dalam hal ketika pemeriksa pajak membuat suatu hasil pemeriksaan yang nantinya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. LHP merupakan dasar yang kemudian akan diterbitkannya ketetapan pajak. LHP tersebut berisikan koreksi-koreksi yang terhadap kewajiban perpajakan WP. Kita pasti tahu, berapa kira-kira omzet perusahaan yang sangat besar dan berskala nasional bahkan internasioanal. Tentunya, pajak perusahaan tersebut juga sangat besar. Perusahaan bisa saj melakukan tax evasion dengan salah satu modusnya yakni menyuap pemeriksa pajak. Nah, disinilah integritas pemeriksa pajak harus dijunjung tinggi di atas materi sekali pun. Kepentingan bangsa dan negara harus dinomorsatukan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain itu, pemeriksa pajak juga harus mematuhi 3 Standar Pemeriksaan, tapi akan penulis paparkan standar umumnya saja, karena sangat berhubungan dengan tulisan ini, yakni :
A. Standar Umum
1. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama
2. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
3. Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
B. Standar pelaksanaan
C. Standar Pelaporan
Semoga tulisan ini bisa mencerahkan penulis dan pembaca sekalian. Pesan penulis, Mari kita patuh membayar pajak, “Pajak Anda, Demi Kelancaran Pembangunan” lhoo. Komentar , saran dan kritik sangat penulis harapkan.. J
Dasar Hukum :
1. PMK 82/PMK.03/2011
2. PER 9/PJ/2010
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments