-->

Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak

Banyak sekali interpretasi yang sangat hiperbola tentang pajak. Salah satunya yakni pernyataan bahwa hal yang pasti dan dekat di dunia ini adalah KEMATIAN DAN PAJAK. Terlalu ekstrim memang jika kita menyandingkan pajak dengan kematian, seolah-olah pajak tidak dapat ditawar dan terelakkan serta tak ada belas kasihan. Namun, ada “sedikit” benarnya juga pernyataan tersebut, bayangkan saja, ketika kita masih di dalam kandungan, ibu kita minum susu ibu hamil, kena PPN. Ketika kita bayi, Ibu membelikan kita mainan anak-anak, kena PPN lagi. Ketika kita dewasa, memperoleh penghasilan, kena PPh. Ketika kita meninggal pun, warisan kita juga objek pajak. Hmm, memang pajak sangat dekat dengan kita, hehehe. Well, itulah sedikit intermezzo dari saya, jangan dimasukkan kedalam hati yak, J

Interpretasi wajib pajak yang sangat hiperbola juga berlaku pada pemeriksaan pajak. Seringkali Wajib Pajak menganggap bahwa pemeriksaan pajak merupakan sesuatu yang menakutkan dan pada akhirnya akan menghasilkan ketetapan pajak yang menyatakan bahwa WP kurang bayar. Sekarang, setelah melihat tulisan ini, mari kita buang jauh-jauh anggapan tersebut. Mengapa? Karena ternyata di setiap alur pemeriksaan pajak Wajib Pajak diberikan hak oelh Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja kah hak Wajib Pajak tersebut?

Hak Wajib Pajak :


1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
Poin ini merupakan kewajiban bagi pemeriksa pajak. Ketika menghadapi pemeriksaan, Wajib Pajak harus menanyakan poin ini. Seperti halnya dalam persidangan di pengadilan, kita harus kritis dalam masalah “formal” sebelum berlanjut ke ranah “materiil”. Kita harus mengecek apakah pemeriksa pajak mempunyai tanda pengenanl dan SP2 atau tidak.

2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
Hak ini diperlukan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang menunjang argumen Wajib Pajak nantinya. INGAT, jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak adalah maksimal 5 hari kerja setelah tanggal SP2 terbit.

3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;

4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
Atas SPHP yang diterima oleh Wajib pajak, WP harus menyusun tanggapan ats hasil pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh WP dan dapat diperpanjang 3 hari kerja. Jika tidak dilaksanakan, maka WP dianggap tidak memberikan tanggapan. Bagaimana jika WP menolak menerima SPHP? Maka WP harus menandatangani surat pernyataan penolakan  penerimaan SPHP, jika menolak lagi? Pemeriksa menyusun Berita Acara Penolakan SPHP.

6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

3 hari kerja setelah memberikan tanggapan atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, WP akan menerima undangan pembahasan hasil pemeriksaan.

7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Dalam hal tanggapan WP tidak setuju sebagian atau seluruhnya terhadap SPHP, WP dapat meminta bantuan kepada tim Quality Assurance untuk kemudian dilakukan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa. Tim Quality Assurance merupakan pegawai DJP di Kanwil/Dit P2.

8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Dimana-mana, ada hak pasti juga ada kewajiban. Nah, berikut ini merupakan kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan pajak.

Kewajiban Wajib Pajak :

A. Pemeriksaan Lapangan :
1) Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan.
2) Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik
3) Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan.
4) Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
5) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
6) Memberikan keterangan lain yang diperlukan

B. Pemeriksaan Kantor:
1) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan
2) Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan.
3) Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
4) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
5) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik
6) Memberikan keterangan lain yang diperlukan

Demikianlah paparan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Semoga bermanfaat, komentar kritik dan saran sangat penulis harapkan lho... :)

Dasar Hukum : PMK 82/PMK.03/2011
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

1 comment

Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

Balas