-->

PAS Final itu BUKAN amnesti pajak jilid dua

Sebagian pengusaha mulai "resah" akibat adanya isu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Namun, apakah benar isu tersebut? lantas, kalau pun tidak benar, apa yang diatur dalam peraturan tersebut? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait isu ini.

Amnesti pajak di Indonesia telah usai terhitung pada tanggal 31 Maret 2017. Wajib Pajak banyak yang mengikuti kebijakan "langka" ini. Bagaimana tidak, tarif yang diberikan sangat rendah yakni mulai dari 0,5 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, 5 persen, sampai dengan 10 persen. Keterlibatan langsung Presiden dalam sosialisasi amnesti pajak menambah minat wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini.

Hambatan yang terjadi selama amnesti pajak tentulah ada. Mulai dari gugatan oleh beberapa LSM, organisasi masyarakat. Selain itu terdapat hambatan terkait informasi yang beredar bahwa amnesti pajak itu wajib bagi semua wajib pajak. Ancaman sanksi 200 persen atas harta yang ditemukan kemudian hari setelah wajib pajak ikut amnesti pajak. Bahkan ancaman dari negara tetangga yang tidak ingin aset yang diinvestasikan di negaranya berpindah "pulang" ke Indonesia. Semua hambatan tersebut dapat dilalui dan amnesti pajak diklaim berhasil oleh pemerintah.

Lantas, pada 17 November terbitlah PMK 165/PMK.03/2017. Isu pun merebak, pengusaha resah, pemerintah dianggap berlebihan dalam memungut pajak. Pengusaha berpendapat bahwa peraturan ini adalah amnesti pajak jilid dua. Melalui acara talk show di salah satu televisi swasta, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan bahwa PMK 165/PMK.03/2017 bukanlah amnesti pajak jilid dua seperti isu yang beredar. Justru, pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajaknya. Jika wajib pajak "lupa" belum melaporkan hartanya TANPA dikenai denda. Sebagaimana kita ketahui bahwa apabila DJP menemukan adanya harta yang belum dilaporkan maka wajib pajak akan dikenai denda. Namun, dengan adanya peraturan ini yang dikenal dengan PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan terif Final), denda tersebut DIHAPUSKAN. Wajib pajak cukup membayar pajak (tanpa DENDA) dengan tarif:
  • 12,5 persen bagi wajib pajak berpengahasilan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar dan/atau  wajib pajak karyawan dengan penghasilan sampai dengan 632 juta.
  • 25 persen bagi wajib pajak badan.
  • 30 persen bagi wajib pajak orang pribadi.
PAS-Final adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.

Dengan demikian, jelas bahwa, PASFinal BUKAN amnesti jilid dua. Mari manfaatkan momentum ini dengan baik.

 


Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments