-->

Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain, apaan tuh ?

Pada tulisan sebelumnya, saya telah mengenalkan pemeriksaan pajak secara umum kepada pembaca sekalian. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, kalau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP kan jelas tuh maksudnya, intinya biar si WP melaksanakan kewajiban perpajaknnya dengan baik dan benar. Nah, kalo pemeriksaan tujuan lain itu apa aja sich? Yang dimaksud tujuan lain itu apa? Jangan buruk sangka dulu, pemeriksaan untuk tujuan lain bukan berarti DJP seenaknya sendiri menentukan tujuan lain dalam pemeriksaan tersebut. Mau tau lebih jelas tentang pemeriksaan tujuan lain? Berikut ini akan saya jelaskan tentang pemeriksaan untuk tujuan lain.
Definisi pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tidak dijelaskan secara eksplisit dalam peraturan pelaksanaan PER-35/PJ/2011. Namun, jika kita membaca peraturan tersebut, kita bisa mendefinisikan sendiri apa itu pemeriksaan untuk tujuan lain. Menurut saya, pemeriksaan untuk tujuan lainnya adalah pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan tertentu dalam aturan perpajakan yang bukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan pajak untuk tujuan lain bukanlah selalu surat ketetapan pajak seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP. Artinya, bisa juga diterbitkan skp atau STP kepada WP tersebut. Misalnya dalam kasus penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan, jika WP ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan ternyata tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri, menyetor dan melaporkan pajaknya.
Lantas apa yang dimaksud dengan “tujuan lain” tersebut? Oke, akan saya jelaskan di sini. Berdasarkan PER-35/PJ/2011 dan SE – 116/PJ/2009 , kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni:
  1. pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
Usulan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Wajib Pajak badan/BUT atau Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan, apabila :
a) Setelah 14 (empat belas) hari sejak surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak menanggapi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya.
b) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan tidak mempunyai NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. atau
c) Wajib Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan/atau telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi berdasarkan Master File Nasional Wajib Pajak ternyata tidak mendaftar.
  1. penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebegai berikut :
a) Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
b) Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
c) Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
d) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). atau
e) Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (secara jabatan).
Sedangkan, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
b) Sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil. atau
c) Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan PKP.
  1. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pemeriksaan dalam rangka Wajib Pajak mengajukan keberatan (pemeriksaan dalam rangka keberatan) dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan fakta dan data serta penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang memerlukan pengecekan lapangan.
Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion), bahan pertimbangan, dan tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak yang memproses keberatan Wajib Pajak. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
  1. pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait dengan adanya permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apabila data untuk penyusunan norma dimaksud sudah ada atau tersedia dalam jumlah yang cukup dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah ada, permintaan dapat tidak dilakukan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
  1. pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  2. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk penetapan lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar (KPP domisili) atau oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha tersebut (KPP lokasi).
  1. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Pemeriksaan dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan PPN.
Pemeriksaan dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan calon tempat pemusatan PPN terutang berada maupun Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan tempat Wajib Pajak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berada.
  1. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan :
a) Identitas Penanggung Pajak/Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
b) Harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
c) Kegiatan penagihan aktif yang sedang dan sudah dilakukan dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya. dan
d) Upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya.
  1. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemeriksaan dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, untuk :
a) Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial. atau
b) Penetapan Penambahan Kompensasi Kerugian.
  1. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi pemeriksaan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sehubungan dengan adanya permintaan informasi dari negara mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak tertentu dan memerlukan pemeriksaan pajak.

Sekian penjelasan dari saya tentang pemeriksaan unuk tujuan lain. Semoga bermanfaat. Komentar,saran, dan kritik saya harapkan dengan senang hati.... :)

Dasar Hukum :
  1. PER- 35/PJ/2011
  2. SE – 116/PJ/2009

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments