Pada
 tulisan sebelumnya, saya telah mengenalkan pemeriksaan pajak secara 
umum kepada pembaca sekalian. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tujuan
 pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan 
kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, kalau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP kan jelas tuh maksudnya, intinya biar si WP melaksanakan kewajiban perpajaknnya dengan baik dan benar. Nah, kalo pemeriksaan tujuan lain itu apa aja sich? Yang
 dimaksud tujuan lain itu apa? Jangan buruk sangka dulu, pemeriksaan 
untuk tujuan lain bukan berarti DJP seenaknya sendiri menentukan tujuan 
lain dalam pemeriksaan tersebut. Mau tau lebih jelas tentang pemeriksaan tujuan lain? Berikut ini akan saya jelaskan tentang pemeriksaan untuk tujuan lain.
                Definisi
 pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tidak dijelaskan secara eksplisit 
dalam peraturan pelaksanaan PER-35/PJ/2011. Namun, jika kita membaca 
peraturan tersebut, kita bisa mendefinisikan sendiri apa itu pemeriksaan
 untuk tujuan lain. Menurut saya, pemeriksaan untuk tujuan lainnya 
adalah pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan 
ketentuan tertentu dalam aturan perpajakan yang bukan untuk menguji 
kepatuhan wajib pajak dan produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan 
pajak untuk tujuan lain bukanlah selalu
 surat ketetapan pajak seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP. 
Artinya, bisa juga diterbitkan skp atau STP kepada WP tersebut. Misalnya
 dalam kasus penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan, 
jika WP ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan 
ternyata tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri, menyetor dan 
melaporkan pajaknya.
                Lantas apa yang dimaksud dengan “tujuan lain”
 tersebut? Oke, akan saya jelaskan di sini. Berdasarkan PER-35/PJ/2011 
dan SE – 116/PJ/2009  , kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam 
rangka melaksanakan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni:
- pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
Usulan
 pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau 
pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Wajib Pajak badan/BUT atau Wajib 
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 
disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan kepada Kepala 
Seksi Pemeriksaan, apabila :
a)      Setelah
 14 (empat belas) hari sejak surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau
 melaporkan usahanya, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak 
menanggapi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan 
usahanya.
b)      Wajib
 Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menanggapi surat himbauan dengan 
menyatakan tidak mempunyai NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk 
dikukuhkan sebagai PKP. atau
c)       Wajib
 Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan sudah memiliki NPWP 
dan/atau telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi berdasarkan Master File 
Nasional Wajib Pajak ternyata tidak mendaftar.
- penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebegai berikut :
a)      Diajukan
 permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya 
apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau 
objektif. 
b)      Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). 
c)       Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). 
d)      Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). atau 
e)      Dianggap
 perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib 
Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (secara jabatan).
Sedangkan, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)      Pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
b)      Sudah
 tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP termasuk Pengusaha Kena Pajak 
yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk suatu 
tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau 
penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil. atau 
c)       Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan PKP.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pemeriksaan
 dalam rangka Wajib Pajak mengajukan keberatan (pemeriksaan dalam rangka
 keberatan) dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat antara 
Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan fakta dan
 data serta penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 
memerlukan pengecekan lapangan.
Hasil
 pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion), 
bahan pertimbangan, dan tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak 
Direktorat Jenderal Pajak yang memproses keberatan Wajib Pajak. 
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan dilakukan dengan 
jenis Pemeriksaan Lapangan.
- pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pemeriksaan
 dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
 terkait dengan adanya permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim 
Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan
 Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apabila data untuk penyusunan norma 
dimaksud sudah ada atau tersedia dalam jumlah yang cukup dari Laporan 
Hasil Pemeriksaan yang sudah ada, permintaan dapat tidak dilakukan. 
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pengumpulan bahan guna 
penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan dengan jenis 
Pemeriksaan Lapangan.
- pencocokan data dan/atau alat keterangan.
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
Pemeriksaan
 dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil 
dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk 
penetapan lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
                Pemeriksaan
 dalam rangka penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dapat 
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar (KPP 
domisili) atau oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya 
meliputi lokasi usaha tersebut (KPP lokasi).
- penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Pemeriksaan
 dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN 
dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak 
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak 
tempat pemusatan PPN.
Pemeriksaan
 dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana 
Pemeriksaan calon tempat pemusatan PPN terutang berada maupun Kantor 
Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan tempat Wajib Pajak 
melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
 berada.
- pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan :
a)         Identitas Penanggung Pajak/Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
b)        Harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
c)         Kegiatan penagihan aktif yang sedang dan sudah dilakukan dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya. dan
d)        Upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya.
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemeriksaan
 dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian 
Fasilitas Pajak Penghasilan mengajukan permohonan kepada Direktur 
Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, untuk :
a)         Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial. atau
b)        Penetapan Penambahan Kompensasi Kerugian.
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Pemeriksaan
 dilakukan berdasarkan instruksi pemeriksaan dari Direktur Pemeriksaan 
dan Penagihan sehubungan dengan adanya permintaan informasi dari negara 
mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak tertentu dan memerlukan pemeriksaan
 pajak.
Sekian
 penjelasan dari saya tentang pemeriksaan unuk tujuan lain. Semoga 
bermanfaat. Komentar,saran, dan kritik saya harapkan dengan senang 
hati.... :)
- PER- 35/PJ/2011
- SE – 116/PJ/2009
Advertisement