Pada
tulisan sebelumnya, saya telah mengenalkan pemeriksaan pajak secara
umum kepada pembaca sekalian. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tujuan
pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, kalau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP kan jelas tuh maksudnya, intinya biar si WP melaksanakan kewajiban perpajaknnya dengan baik dan benar. Nah, kalo pemeriksaan tujuan lain itu apa aja sich? Yang
dimaksud tujuan lain itu apa? Jangan buruk sangka dulu, pemeriksaan
untuk tujuan lain bukan berarti DJP seenaknya sendiri menentukan tujuan
lain dalam pemeriksaan tersebut. Mau tau lebih jelas tentang pemeriksaan tujuan lain? Berikut ini akan saya jelaskan tentang pemeriksaan untuk tujuan lain.
Definisi
pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tidak dijelaskan secara eksplisit
dalam peraturan pelaksanaan PER-35/PJ/2011. Namun, jika kita membaca
peraturan tersebut, kita bisa mendefinisikan sendiri apa itu pemeriksaan
untuk tujuan lain. Menurut saya, pemeriksaan untuk tujuan lainnya
adalah pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan
ketentuan tertentu dalam aturan perpajakan yang bukan untuk menguji
kepatuhan wajib pajak dan produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan
pajak untuk tujuan lain bukanlah selalu
surat ketetapan pajak seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP.
Artinya, bisa juga diterbitkan skp atau STP kepada WP tersebut. Misalnya
dalam kasus penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan,
jika WP ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan
ternyata tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri, menyetor dan
melaporkan pajaknya.
Lantas apa yang dimaksud dengan “tujuan lain”
tersebut? Oke, akan saya jelaskan di sini. Berdasarkan PER-35/PJ/2011
dan SE – 116/PJ/2009 , kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni:
- pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
Usulan
pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau
pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Wajib Pajak badan/BUT atau Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan kepada Kepala
Seksi Pemeriksaan, apabila :
a) Setelah
14 (empat belas) hari sejak surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau
melaporkan usahanya, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak
menanggapi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau melaporkan
usahanya.
b) Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menanggapi surat himbauan dengan
menyatakan tidak mempunyai NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk
dikukuhkan sebagai PKP. atau
c) Wajib
Pajak menanggapi surat himbauan dengan menyatakan sudah memiliki NPWP
dan/atau telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi berdasarkan Master File
Nasional Wajib Pajak ternyata tidak mendaftar.
- penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebegai berikut :
a) Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya
apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif.
b) Wajib Pajak badan likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
c) Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan).
d) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia (dapat berdasarkan permohonan atau secara jabatan). atau
e) Dianggap
perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib
Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (secara jabatan).
Sedangkan, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
b) Sudah
tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP termasuk Pengusaha Kena Pajak
yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk suatu
tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau
penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil. atau
c) Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan PKP.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pemeriksaan
dalam rangka Wajib Pajak mengajukan keberatan (pemeriksaan dalam rangka
keberatan) dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat antara
Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan fakta dan
data serta penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
memerlukan pengecekan lapangan.
Hasil
pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pembanding (second opinion),
bahan pertimbangan, dan tidak mengikat baik Wajib Pajak maupun pihak
Direktorat Jenderal Pajak yang memproses keberatan Wajib Pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan dilakukan dengan
jenis Pemeriksaan Lapangan.
- pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pemeriksaan
dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
terkait dengan adanya permintaan atau rekomendasi dari Ketua Tim
Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apabila data untuk penyusunan norma
dimaksud sudah ada atau tersedia dalam jumlah yang cukup dari Laporan
Hasil Pemeriksaan yang sudah ada, permintaan dapat tidak dilakukan.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pengumpulan bahan guna
penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan.
- pencocokan data dan/atau alat keterangan.
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
Pemeriksaan
dalam rangka penentuan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Wajib Pajak untuk
penetapan lokasi usaha Wajib Pajak sebagai daerah terpencil.
Pemeriksaan
dalam rangka penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dapat
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar (KPP
domisili) atau oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi lokasi usaha tersebut (KPP lokasi).
- penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Pemeriksaan
dalam rangka penentuan 1 (satu) atau lebih tempat terutang PPN
dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak
tempat pemusatan PPN.
Pemeriksaan
dilaksanakan baik oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana
Pemeriksaan calon tempat pemusatan PPN terutang berada maupun Kantor
Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan tempat Wajib Pajak
melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
berada.
- pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan :
a) Identitas Penanggung Pajak/Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
b) Harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan.
c) Kegiatan penagihan aktif yang sedang dan sudah dilakukan dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya. dan
d) Upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai hutang pajak sebelumnya.
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemeriksaan
dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, untuk :
a) Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial. atau
b) Penetapan Penambahan Kompensasi Kerugian.
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
Pemeriksaan
dilakukan berdasarkan instruksi pemeriksaan dari Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan sehubungan dengan adanya permintaan informasi dari negara
mitra P3B terkait dengan Wajib Pajak tertentu dan memerlukan pemeriksaan
pajak.
Sekian
penjelasan dari saya tentang pemeriksaan unuk tujuan lain. Semoga
bermanfaat. Komentar,saran, dan kritik saya harapkan dengan senang
hati.... :)
- PER- 35/PJ/2011
- SE – 116/PJ/2009
Advertisement