-->

Alur pemeriksaan pajak : step by step

Pada penjelasan sebelumnya, saya udah mengenalkan kepada pembaca pemeriksaan pajak itu “makhluk” apa sih? Kemudian, pasti pembaca yang baru mengerti tentang pemeriksaan pajak akan bertanya-tanya, bagaimana alur pemeriksaan atau tahap-tahapnya? Nah, kali ini, saya mau menjelaskan mengenai bagaimana sih pelaksanaan pemeriksaan pajak itu? Tahapan-tahapannya apa saja? Tentunya dengan bahasan yang lebih sederhana dan dimengerti pembaca sekalian. Selamat membaca

1.Penugasan/Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan

Tak ada suatu tindakan tanpa instruksi. Demikian juga dengan pemeriksaan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan berada di ranah KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atas instruksi dari Kanwil dan Kantor Pusat DJP. Instruksi itu terjadi karena:

a.Dalam rangka pemeriksaan rutin berupa daftar nominatif usulan dari KPP. atau

b. Dalam rangka Pemeriksaan khusus berupa analisis risiko oleh KPP (bottom up) atau kanwil dan Kantor Pusat (top down).

2. Perencanaan Pemeriksaan

Perencanaan pemeriksaan dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa pajak. Tim pemeriksa pajak terdiri dari :

a. Fungsional pemeriksa, terdiri dari : seorang supervisor, seorang ketua tim, seorang atau beberapa anggota tim.

b. Tenaga ahli di luar DJP (jika diperlukan), contoh : penerjemah, ahli informatika.

Supervisor kemudian membuat rencana pemeriksaan (Audit Plan) yang terdiri dari rencana  pos-pos yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan dan pos-pos yang akan diperiksa kemudian dijabarkan lebih rinci di Audit Program yang terdiri dari metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan.

3. Penerbitan SP2 & Pemberitahuan Pemeriksaan ke WP

Penerbitan SP2 ini diawali dengan terbitnya nota dinas penunjukan supervisor. Kemudian, Supervisor membuat rencana pemeriksaan. Setelah, rencana pemeriksaan tersebut disetujui oleh Kepala UP2, barulah terbit SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Paling lambat 5 hari kerja setelah terbitnya SP2, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan HARUS disampaikan kepada Wajib pajak.

4. Peminjaman Dokumen

Untuk menunjang pemeriksaan pajak, tentunya harus ada dokumen pendukung. Itulah mengapa Wajib Pajak harus menyimpan dengan baik semua dokumen yang menjadi dasar pembukuan aau pencatatan selama 10 tahun, sebagaimana yang telah dosebutkan di dalam UU KUP Pasal 28 Ayat 11 yang berbunyi,

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Permintaan peminjaman dokumen ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak terbitnya Surat Permintaan Peminjaman Dokumen WP. Selama kurun waktu tersebut, terdapat dua kali Surat Peringatan, yakni Surat Peringatan I terbit 2 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen, dan Surat Peringatan II terbit 3 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen Wajib Pajak.

5. Pelaksanaan Pengujian

Kegiatan ini dilakukan oleh tim pemeriksa pajak dengan memperhatikan temuan-temuan yang ada selama pemeriksaan berlangsung. Pengujian didasarkan pada metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang sudah dituangkan ke dalam audit program. Audit program merupakan bagian dari Audit Plan atau rencana pemeriksaan.

6. SPHP dan Tanggapan Tertulis

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Atas penyampaian SPHP tersebut, WP berhak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang 3 hari jika ada alasan tertentu dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan.

Tanggapan WP tersebut isinya bisa menyetujui, menolak sebagian, atau menolak seluruhnya hasil pemeriksaan tersebut. Nah, terus bagaimana jika berbeda pendapat kek gini? DJP juga memfasilitasi adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa.

7. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak WP memberikan surat tanggapan atas SPHP kepada tim pemeriksa pajak, undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.

Ketika WP hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menolak sebagian atau menolak seluruhnya, Wajib Pajak berhak untuk meminta bantuan tim Quality Assurance untuk menengahi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa. Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir, maka pembahasan akhir dianggap telah selesai dilakukan, itu artinya Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.

8. Pelaporan, penerbitan ketetapan dan Pengembalian Dokumen

Pemeriksa pajak mencantumkan semua informasi mengenai kegiatan pemeriksaan pajak ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Kemudian, KKP tersebut ditelaah oleh supervisor sebelum dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan. Setelah disetujui, barulah dibuat Laporan Hasil pemeriksaan. Setelah itu, terbitlah nota penghitungan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang seharusnya. Setelah itu, terbitlah surat ketetapan pajak.

Pemeriksa pajak harus mengembalikan buku,catatan, dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pengembalian buku,catatan, dan dokumen tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal terbit Laporan Hasil pemeriksaan.

Nah, begitulah sekiranya alur pemeriksaan pajak yang saya jelaskan dengan sederhana mungkin dari awal sampai akhir. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Komentar, saran dan kritik saya tunggu lhoo... :)

Dasar Hukum : PMK-17/PMK.03/2013, PER-34/PJ/2011
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

10 comments

terima kasih mas..ini berguna sekali untuk bahan skripsi saya

Balas

oke, sama2,semoga bermanfaat..
tapi dicek lagi ya, barangkali ada perubahan peraturan lagi.
thanks..

Balas

mas bisa berbagi siklus pajak dan dasar hukumnya secara detail gk? khususnya yang fase self assessment sama fase pengawasan?

Balas

lagi nggoleti bahan nggo DFD ehh nongol postingane.. wkwkwk

Balas

Wkwk selamat menikmati

Balas

Maaf telat balas mba, sudah lama tdk buka blog. Masih butuh kah infonya?

Balas

mantap,.. blognya tp ada yg kurang gan , cuma tmbahin alur sampai penyidikan tapi gpp lah

Balas

Izin nyalin, terima kasih gan
semoga sukses selalu

Balas

Salam,
Apakah mungkin 1 SP2 (misalnya untuk masa Jan-Des) akan menghasilkan 2 SPHP (1 SPHP masa Jan-Jun & 1 SPHP masa Jul-Des)?
Terima kasih....

Balas

Setahu saya, 1 SP2 untuk 1 SPHP.

Balas